FISIP UNIBBA merupakan pengusung pertama kampus ramah perempuan di lingkungan Universitas Bale Bandung (UNIBBA), hal ini dituangkan dalam SK Dekan No 38/FISIP – UNIBBA/I/2023 terkait Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.

CIvitas akademika FISIP UNIBBA percaya, bahwa perempuan merupakan kunci peradaban. perempuan, merupakan penentu kualitas generasi, sehingga dengan situasi kultural yang belum begitu kondusif bagi perempuan, kami memiliki tanggung jawab moril untuk menghadirkan lingkungan Pendidikan yang kondusif, yang sejatinya bukan saja untuk perempuan, namun bagi seluruh kelompok termarjinalkan yang juga menjadi bagian dari civitas akademika FISIP UNIBBA.

kampus ramah perempuan juga merupakan ikhtiar kami menghadirkan Pendidikan moral dan karakter bagi peserta didik, mengacu pada misi FISIP UNIBBA yang mengedepankan humanis, harmonis, dan progresif.

Sedangkan Anti Korupsi dalam konsep ini mempunyai sebuah pengertian sebagai berikut;  FISIP UNIBBA secara tegas melarang berbagai bentuk kegiatan tindak pidana kasus korupsi seperti penyalahgunaan uang negara dalam kegiatan tridharma, maupun gratifikasi, suap, serta bentuk-bentuk korupsi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dimana kesemua bentuk tindak pidana tersebut dikecam serta tidak dibenarkan oleh FISIP UNIBBA bagi Dosen, Tenaga Pendidik, Alumni serta Mahasiswa FISIP UNIBBA.

Kemudian, FISIP UNIBBA dalam mengupayakan Kampus Anti Korupsi ini juga tentunya melakukan berbagai macam bentuk kegiatan dalam membentuk konsep Kampus Anti Korupsi seperti pemberian Buku Saku Anti Korupsi kepada Mahasiswa Baru ataupun dengan memberikan materi berkaitan dengan hal tersebut dalam Mata Kuliah yang ada.